Bidang Industri Kimia, Agro Dan Hasil Hutan (IKAHH)

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Industri Kimia, Agro Dan Hasil Hutan (IKAHH)

  1. Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri kimia;
  2. Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri agro;
  3. Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri hasil hutan;
  4. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  5. Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan informasi dan evaluasi;
  6. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.