Bidang Industri Kimia, Agro Dan Hasil Hutan (IKAHH)
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Industri Kimia, Agro Dan Hasil Hutan (IKAHH)
- Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri kimia;
- Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri agro;
- Merencanakan, Mengatur dan Mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, pedoman dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pembinaan dan pegembangan di bidang industri hasil hutan;
- Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan informasi dan evaluasi;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.