Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi LegaL, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar membawahi bidang Pengawasan Perlindungan Konsumen melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus triwullan I tahun 2020 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar.
Kegiatan tersebut direncanakan selama 8 Hari pada minggu I, II, dan III Bulan Februari 2020, bertempat di 8 Kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Martapura Barat, Sungai Tabuk, Astambul, Karang Intan, Telaga Bauntung, Sungai Pinang, Cintapuri Darussalam, dan Kecamatan Aranio. Dengan Pelaksana slot88 kegiatan tersebut adalah aparat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bidang Pengawasan Perdagangan dan Kemetrologian .
Tujuan Kegiatan tersebut adalah untuk dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar di pasar sebagai perlindungan terhadap konsumen dengan Sasaran kegiatan tersebut adalah Pelaku usaha perdagangan di Pasar Rakyat dan sebagian toko-toko atau kios yang menjual produk BDKT.
