Mempertegas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah beserta instansi Pengelola Keuangan dan Pengguna Anggaran/Barang sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Selain itu, sebagai pertanggungjawaban dan transparansi kinerja dan keuangan maka dipublikasikan :
I. AKUNTABILITAS TAHUN 2017
- Renstra 2016-2021
- Pohon Kinerja/Cascading 2017
- Penetapan Kinerja 2017
- SK IKU 2016-2021
- LPPD 2016
- LKjIP/LAKIP 2016
II. AKUNTABILITAS TAHUN 2018
- Renstra 2016-2021
- Pohon Kinerja/Cascading 2018
- Penetapan Kinerja 2018
- SK IKU 2018
- LPPD 2017
- LKjIP/LAKIP 2017
III. AKUNTABILITAS TAHUN 2019
- Revisi Renstra 2016-2021
- Pohon Kinerja 2019
- Penetapan Kinerja 2019
- SK IKU 2019
- LPPD 2018
- LKjIP/LAKIP 2018
- RKT 2019
IV. AKUNTABILITAS TAHUN 2020
- Revisi Renstra 2016-2021
- Pohon Kinerja 2020
- Penetapan Kinerja 2020
- SK IKU 2020
- LPPD 2020
- LKjIP/LAKIP 2020
- RKT 2020
- SOP 2020
- Struktur Organisasi
- SKP 2020
V. AKUNTABILITAS TAHUN 2022
- Penetapan Kinerja 2022
- Rencana Aksi Tahun 2022
- Rencana Kerja Disperindag Tahun 2022
- Rencana Kerja Dinkop Tahun 2022
- Rencana Kerja Perubahan DKUMPP Tahun 2022
- SOP Perencanaan Penyusunan Renstra
- LKjIP Disperindag Tahun 2021
- LKPJ Disperindag Tahun 2021
VI. AKUNTABILITAS TAHUN 2023
VII. AKUNTABILITAS TAHUN 2023