Mempertegas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah beserta instansi Pengelola Keuangan dan Pengguna Anggaran/Barang sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Selain itu, sebagai pertanggungjawaban dan transparansi kinerja dan keuangan maka dipublikasikan :

I. AKUNTABILITAS TAHUN 2017

 

II. AKUNTABILITAS TAHUN 2018

 

III. AKUNTABILITAS TAHUN 2019

 

IV. AKUNTABILITAS TAHUN 2020

 

V. AKUNTABILITAS TAHUN 2022

 

VI. AKUNTABILITAS TAHUN 2023

 

VII. AKUNTABILITAS TAHUN 2023