Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil harus sudah dilaksanakan dan mengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) terhitung sejak 1 Januari 2014 ini. PP 46 tahun 2011 bertujuan agar penilain melalui DP3 yang selama ini hanya bersifat kualitatif dan subyektif, menjadi penilaian target-target yang jelas dan terukur melalui dokumen […]
Read More