Produk Industri Rumah Tangga atau P-IRT adalah sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri skala rumah tangga, yakni industri pangan yang mempunyai peralatan pengolahan manual sampai modern yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar yang memiliki fungsi memfasilitasi IKM melakukan sosialisasi penyuluhan P-IRT sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan P-IRT pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten  Banjar yang menjadi salah satu instansi yang mengeluarkan ijin P-IRT.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 5 s.d 6 maret 2019 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar yang dibuka langsung oleh kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati, S,Sos, M.M, Kabid Agrokim Ir. Agus Ibrahim dan Kasi Industri Pangan dengan 23 (dua puluh tiga) orang peserta IKM pangan yang berasal  dari Kecamatan Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, dan Peramasan.

Narasumber dalam kegiatan ini sebanyak 4 (empat) orang yaitu dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar slot88
dengan menyampaikan Materi Peraturan Perundang-undangan Pangan dan tata cara P-IRT keamanan dan mutu pangan serta teknologi proses pengolahan pangan, Badan pangan POM Banjarmasin dengan meyampaikan materi bahan tambahan pangan pada Industri Rumah Tangga dan Persyaratan label dan iklan pangan, dari Poltakes banjarbaru dengan materi prosedur operasional sanitasi yang standar (SSOP) dan cara produksi pangan yang baik, dan dari Dinas Perindag Kab. Banjar dengan materi undang-undang perlindungan konsumen dan desain kemasan pangan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini maka para IKM pangan akan mengetahui mengenai tatacara pembuatan sertifikat P-IRT untuk produk kemasan sehingga produk kemasan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman dikonsumsi oleh masyarakat.