Peneraan atau Tera Ulang merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran UTTP dan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera, yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Undang – undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas dasar itulah Bidang Pengawasan dan Metrologi melakukan berbagai upaya dalam rangka menuju Pasar Tertib Ukur (PTU) dan menjamin perlindungan terhadap konsumen UTTP dengan dilakukan kegiatan Tera ulang di sejumlah pasar di Kabupaten Banjar seperti jadual berikut ini :
|
Tanggal |
Lokasi Tera Ulang |
| 17 sd 19 Juni 2019 |
Pasar Thaibah |
| 20, 21, dan 24 Juni 2019 |
Pasar Suka Ramai |
| 25 sd 26 Juni 2019 |
Pasar Emas Batuah |
| 27 sd 28 Juni 2019 |
Pasar PPS Martapura |
Selama kegiatan berlangsung ada Tenaga ahli tera (Penera) berasal dari Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar 2 (dua) orang dibantu oleh Pembantu Teknis Kemetrologian setiap kali pelaksanaan sidang tera dengan kendala dan hambatan dilapangan yaitu kesadaran pedagang dan pemilik alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya masih rendah walaupun sudah ada peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya alat UTTP yang diterakan, tidak adanya razia UTTP yang tidak bertanda tera yang dapat menimbulkan efek jera bagi para padagang pemilik UTTP.
Kegiatan ini bertujuan agar tercipta tertib ukur dan pemberian tanda sah dengan melindungi hak – hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang di hasilkan para pengusaha barang maupun jasa (pedagang), menciptakan lingkungan usaha yang sehat dengan terpenuhinya persyaratan yang telah diatur berdasarkan UU Metrologi legal, dan agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri serta menciptakan pasar tertib ukur di Kabupaten Banjar.
sumber : https://raja.or.id/
sumber : https://ratu.web.id/
