Berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. DPA Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Banjar Tahun 2022 No.2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2022 Pada Program Permberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro pada tahun 2022
  3. Pengumuman Fasilitasi P-IRT Nomor 05.04/450/DKUMPP/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal  Pengumuman Fasilitasi P-IRT dan Halal Gelombang I :

A. P-IRT sebanyak 55 orang Pelaku Usaha Mikro dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Produk telah Berkemasan;
  4. Produk telah memiliki label pada kemasan;
  5. Satu Pelaku Usaha hanya satu produk yang di fasilitasi;
  6. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  9. Produk yang memerlukan Sertifikasi P-IRT.

B. Fasilitasi Halal sebanyak 5 Pelaku Usaha dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Sudah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan Sertifikat P-IRT;
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  7. Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL;

C. Pendaftaran Fasilitasi P-IRT dan HALAL dapat disampaikan melalui :

  1. Untuk P-IRT Google Form : https://bit.ly/fasilitasiPIRTkabBanjar2022;
  2. Untuk HALAL Google Form : https://bit.ly/fasilitasihalalkabbanjar2022;
  3. Berkas tetap disampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar di Jalan Perwira Nomor 44 G Tanjung Rema, Berkas disampaikan dari tanggal, 8 Agustus s/d 22 Agustus 2022.

Terhadap Pendaftar yang mendaftar akan dilakukan Kurasi Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat ikut dalam Fasilitasi Kemudahan Perizinan P-IRT dan Fasilitasi

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

Tembusan :

  1. Dinas Pertanian Kab Banjar
  2. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab Banjar