Berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- DPA Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Banjar Tahun 2022 No.2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2022 Pada Program Permberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro pada tahun 2022
- Pengumuman Fasilitasi P-IRT Nomor 05.04/450/DKUMPP/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal  Pengumuman Fasilitasi P-IRT dan Halal Gelombang I :
A. P-IRT sebanyak 55 orang Pelaku Usaha Mikro dengan persyaratan sebagai berikut :
- Peserta adalah Pelaku Usaha mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Produk telah Berkemasan;
- Produk telah memiliki label pada kemasan;
- Satu Pelaku Usaha hanya satu produk yang di fasilitasi;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
- Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
- Produk yang memerlukan Sertifikasi P-IRT.
B. Fasilitasi Halal sebanyak 5 Pelaku Usaha dengan persyaratan sebagai berikut :
- Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sudah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan Sertifikat P-IRT;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
- Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
- Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL;
C. Pendaftaran Fasilitasi P-IRT dan HALAL dapat disampaikan melalui :
- Untuk P-IRT Google Form : https://bit.ly/fasilitasiPIRTkabBanjar2022;
- Untuk HALAL Google Form : https://bit.ly/fasilitasihalalkabbanjar2022;
- Berkas tetap disampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar di Jalan Perwira Nomor 44 G Tanjung Rema, Berkas disampaikan dari tanggal, 8 Agustus s/d 22 Agustus 2022.
Terhadap Pendaftar yang mendaftar akan dilakukan Kurasi Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat ikut dalam Fasilitasi Kemudahan Perizinan P-IRT dan Fasilitasi
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan :
- Dinas Pertanian Kab Banjar
- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab Banjar


