Tugas Pokok
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar mempunyai tugas pokok membantu Bupati Banjar dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Secara umum, tugas pokok DKUMPP Kabupaten Banjar meliputi:
-
Perumusan dan Penetapan Kebijakan Teknis
-
Menyusun kebijakan daerah di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan.
-
Menyusun rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja), serta program dan kegiatan tahunan.
-
-
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan
-
Pembinaan kelembagaan dan pengawasan koperasi.
-
Pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan Industri Kecil Menengah (IKM).
-
Peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing produk industri daerah.
-
Pembinaan pelaku usaha perdagangan dan perlindungan konsumen.
-
-
Pelayanan dan Fasilitasi Perizinan Berusaha
-
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) sesuai kewenangan daerah.
-
Pemberian rekomendasi teknis di bidang industri dan perdagangan.
-
-
Pengawasan dan Pengendalian
-
Monitoring dan evaluasi kegiatan koperasi, usaha mikro, IKM, dan perdagangan.
-
Pengawasan distribusi barang, stabilisasi harga, serta tertib niaga.
-
-
Fasilitasi Promosi dan Pemasaran
-
Fasilitasi promosi produk unggulan daerah (seperti sasirangan dan produk olahan lokal).
-
Pengembangan akses pasar dan kemitraan usaha.
-
-
Pelaksanaan Administrasi Perangkat Daerah
-
Pengelolaan keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan pelaporan.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
