Pasar Rakyat Emil Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Pasar ini sejak lama telah dimanfaatkan warga Kecamatan Paramasan dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar sebagai tempat transaksi jual beli barang. Pasar ini hanya buka satu kali seminggu, yakni pada kamis malam. Oleh karena itu, Pasar Rakyat Emil yang unik ini membutuhkan treatment khusus dalam pengelolaan, pengembangan serta pelestariannya.
Pasar Rakyat Emil merupakan salah satu pasar tradisional di Provinsi Kalimantan Selatan yang mendapatkan Program Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh koperasi pada tahun 2018, yang bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Pasar ini diresmikan pada tahun 2019 dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat hingga saat ini. Adapun koperasi yang menjadi pengelolanya adalah KUD Paramasan Makmur. Sedangkan barang yang dikelola berupa gedung/bangunan yang terdiri dari kios, los, kantin, lapak berpindah serta bangunan toilet di atas tanah seluas 1.600 m2.
Kepala Bidang Perkoperasian, Farida Ariyati menyatakan bahwa dari hasil monitoring yang dilakukan, Kamis (09/03), KUD Paramasan Makmur telah mampu mengelola Pasar Rakyat Emil dengan cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan telah tertatanya pedagang sesuai dengan jenis dagangannya. Pasar cukup terjaga kebersihan dan keamanannya, penerangannya pun juga cukup memadai. Pengelola pasar juga telah mampu membangun pengerasan jalan setapak di area pasar untuk memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan pembeli dalam bertransaksi.
Menurut Farida, konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. “Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan buruk terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek dan kotor menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi non fisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi dan revitalisasi sosial,” tandas Farida. 
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Made mengharapkan, pengelolaan Pasar Rakyat Emil telah berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional. ** fa
