Sebagai konsumen dianjurkan untuk teliti dalam memilih dan menggunakan produk yang ada di pasaran, selain itu pemerintah juga wajib mengawasi semua produk agar produk-produk yang di digunakan oleh masyarakat agar konsumen terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya.
Di triwulan I tahun 2015 Bidang Perdagangan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Kemetrologi Propinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring barang dalam kemasan (BDKT), di sejumlah warung, kios, minimarket, pedagang pasar, di Kecamatan di Kabupaten Banjar seperti Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Pengaron, Beruntung Baru, Mataraman, Sungai Tabuk, Karang Anyar, Astambul, Martapura Kota, Martapura Barat, Gambut dan Karang Intan. Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 2 s.d 9 Maret 2015.
Foto Kegiatan :Â Klik Disini
Dengan tujuan adalah melindungi hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pengusaha barang maupun jasa, menciptakan lingkungan usaha yang sehat, agar konsumen merasa dilindungi oleh hukum dan menjadikan konsumen mandiri.
