Di triwulan IV tahun 2014 Bidang Perdagangan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Pelayanan Kemetrologi Propinsi Kalimantan Selatan melakukan sosialisai, monitoring barang dalam kemasan (BDKT), monitoring ketersedian dan distribusi pupuk bersubsidi dan pengawasan tera ulang, di sejumlah warung, kios, minimarket, pedagang mainan, dan distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kecamatan di Kabupaten Banjar seperti Kecamatan Karang  Intan, Pengaron, Simpang Empat, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Kota, Martapura Timur, Beruntung Baru, Martapura Barat, Aluh-Aluh dan Astambul.  Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 8 s.d 22 Oktober 2014.
Maksud dari kegiatan ini adalah merespon kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan tujuan adalah melindungi hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pengusaha barang maupun jasa, menciptakan lingkungan usaha yang sehat, agar konsumen merasa dilindungi oleh hukum dan menjadikan konsumen mandiri, dan menciptakan pasar tertib ukur di Kabupaten Banjar.
Foto Kegiatan :Â Klik Disini
