Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April dipilih dan ditetapkannya sebagai hari Perlindungan Konsumen.
Read More


