Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan Metrologi Legal .
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar yaitu Bidang Metrologi melaksanakan Kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) semester I tahun 2019. Kegiatan tersebut direncanakan selama 16 hari pada bulan pebruari 2019, bertempat di 15 kecamatan di Kabuaten Banjar yaitu kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Astambul, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Telaga Bauntung, Sungai Pinang, Cintapuri Darussalam, Pengaron dan Kecamatan Aranio.
Sasaran kegiatan tersebut adalah pelaku usaha perdagangan di pasar rakyat, agen, distributor, toko dan IKM atau kios-kios yang menjual produk BDKT seperti roti, keripik, dan produk makanan kecil lainnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah aparat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan balai standarisasi Metrologi Legal Regional III dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Banjar.
Tujuan kegaiatan tersebut adalah adalah aparat untuk dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar dipasar sebagai perlindungan terhadap konsumen .
