Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Kepala Bidang Perdagangan Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa melaksanakan kegiatan Tera Ulang tahun 2015 dibeberapa Kecamatan seperti Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Beruntung Baru selama bulan februari 2015. Dibantu oleh  UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), tenaga ahli tera berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kemetrologi Provinsi Kalimantan Selatan dan reparitir ahli.
Dari pelaksanaan kegiatan tera ulang ini masyarakat merasa menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran. Dan pedagang yang sudah di tera ulang pun cukup senang sebagai pemilik timbangan takaran dan perlengkapannya karena merasa tertib untuk menerakan setiap tahun sesuai undang-undang no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
Tujuan dari pemeriksaan tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli. Kegiatan ini diharapkan dapat sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur.
Foto Kegiatan :Â Klik Disini
