Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Ramlan, M.Pd mengungkapkan latar belakang munculnya peraturan Bupati Banjar No 16 tahun 2014 karena semakin berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern yang berpengaruh terhadap penyelengaraan pasar tradisional dan usaha kecil serta belum adanya peraturan daerah yang mengaturnya. Hal ini terungkap saat acara Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern tanggal 14 Oktober 2014 yang digelar oleh Bidang Perdagangan.
Aturan  dari pemerintah Kabupaten Banjar ini bertujuan untuk mensinergikan keberadaan toko modern dengan pasar tradisional serta mengoptimalkan penataan, pembinaan dan pengendalian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar dapat berdayaguna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesempatan berusaha serta saling menguntungkan.
“Toko modern harus bisa bermitra dan bersinergi dengan pasar tradisinal maupun UMKM†tegasnya. Lebih lanjut Kepala Dinas perindag Kabupaten banjar mengharapkan toko-toko modern dapat membantu dan memfasilitasi keberadaan UMKM yang tersebar di Kabupaten Banjar, diantaranya dengan ikut memasarkan hasil atau produk dari UMKM tersebut yang telah memenuhi kreteria maupun persyaratan-persyaratan tertentu.
Acara dilanjutkan dengan penjabaran dari Kepala BKPMPPT Kabupaten Banjar, Kepala Satpol PP, Kepala PD Pasar Bauntung Batuah tentang isi Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014. Perbup tersebut berisi tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, persyaratan jam kerja, syarat luas tempat usaha, sistem penjualan dan jenis barang dagangan, persyaratan lokasi dan jarak pendirian, perijinaan, kemitrausahaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab di antara para SKPD terkait dan  para pengusaha atau pemilik toko modern yang dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan toko modern harus ditata operasionalnya agar tidak mengganggu pasar tradisional dan usaha kecil di Kabupaten Banjar.
Foto kegiatan :Â Klik Disini
