Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui implementasi Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) bagi sektor industri, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri atas perusahaan dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sosialisasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pendaftaran hak akses berupa username dan password sebagai sarana penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh layanan pendampingan penerbitan NIB bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan, serta bantuan migrasi data bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada sistem OSS versi sebelumnya.
Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati, menyampaikan materi tentang Perizinan Berusaha Sektor Industri dan panduan pendaftaran perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA bagi pelaku industri. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus tata cara penggunaan sistem OSS RBA.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menegaskan pentingnya penerapan sistem perizinan yang efektif dan efisien melalui OSS. Menurutnya, OSS merupakan sistem layanan perizinan elektronik terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha.
“Dengan adanya OSS, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap pelaku usaha industri dan IKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu mengatasi berbagai kendala dalam penggunaan aplikasi OSS. Kepemilikan izin usaha yang lengkap juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas pembiayaan maupun program pemerintah.
Saat ini, pelaku usaha skala kecil setidaknya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan dasar dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap OSS RBA, diharapkan semakin banyak pelaku usaha sektor industri di Kabupaten Banjar yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber: Infopublikkabupatenbanjar
