Tera ulang alat Ukur Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) diperlukan untuk ketepatan dan kebenaran pengukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik produsen maupun konsumen. Demi melindungi masyarakat pemerintah mengeluarkan Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dinas perindag dalam hal ini Bidang Metrologi bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kemetrologi Propinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan rutinya yaitu kegiatan tera ulang di berbagai Kecamatan di Kabupaten Banjar.
|
Tanggal |
Tempat |
| 14 Oktober 2019 | Kec. Karang Intan |
| 14 s.d 24 Oktober 2019 | Kec. Martapura Barat, Kec Sei Pinang, dan Astambul |
| 16 Oktober 2019 | Kec. Martapura Barat |
| 17 Oktober 2019 | Pasar Tamiang Kec. Aranio |
| 18 Oktober 2019 | Kec. Sei Pinang |
| 21 s.d 22 Oktober 2019 | Kec. Gambut |
| 23 s.d 24 Oktober 2019 | Kec. Astambul |
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pengusaha barang maupun jasa, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang sehat, dan agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri, meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menciptakan pasar tertib ukur di Kabupaten Banjar.
