Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilaksanakan oleh koperasi minimal satu kali dalam satu tahun buku. RAT merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota
koperasi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini diungkapkan oleh I Gusti Made Suryawati Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Farida Ariyati, Kepala Bidang Perkoperasian pada kegiatan RAT Koperasi Unit Desa (KUD) Paramasan Makmur Desa Paramasan Bawah Kecamatan Paramasan, Kamis (09/03). “Pengurus dan anggota koperasi harus bersama-sama mencermati dan mengevaluasi kendala yang dihadapi agar koperasi bisa berkembang lebih baik untuk kesejahteraan seluruh anggota,” imbuhnya.
Acara RAT KUD Paramasan Makmur selain dihadiri oleh pengurus, pengawas dan seluruh anggota koperasi, juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perkoperasian, Pembakal Desa Paramasan Bawah dan pemangku adat setempat. Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas keberadaan KUD Paramasan Makmur di desanya. Suwardi berharap, KUD ini mampu mencari berbagai peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya mengingat Desa Paramasan Bawah memiliki banyak sumber daya alam.
Masrani selaku Ketua KUD Paramasan Makmur menyatakan keinginannya untuk terus mengembangkan koperasinya dan meningkatkan jumlah anggotanya. Bentuk koperasi ini adalah koperasi primer dan jenis koperasinya termasuk koperasi produsen. Sedangkan sektor usahanya bergerak di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan. Saat ini jenis usaha KUD Paramasan Makmur adalah warung serba ada, sehingga ke depan koperasinya akan mulai merintis usaha budidaya perikanan dan kerajinan tangan anyaman bambu yang unik dan estetik khas Desa Paramasan Bawah.
Dalam kesempatan tersebut, Farida mewakili Kepala DKUMPP menyerahkan Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap KUD Paramasan Makmur yang telah melakukan RAT tepat waktu yaitu 3 (tiga) bulan setelah tutup buku. Farida menyampaikan KUD Paramasan Makmur telah memenuhi kriteria sebagai koperasi yang sehat. “Dilihat dari ratio keuangan, aset, modal dan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 dan 2022. Ini merupakan salah satu indikator koperasi yang sehat,” ujar Farida. Koperasi adalah entitas usaha, sehingga koperasi harus mendapatkan untung. KUD harus memiliki segmented usaha. “Maju mundurnya koperasi bergantung kepada partisipasi aktif dari anggotanya”, ujar Farida. Jika menginginkan KUD maju, maka manfaatkan jenis usaha yang ada di KUD tersebut. Anggota koperasi harus aktif dalam memberikan kritik dan saran demi kemajuan koperasinya.**fa

