Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk anorganik (pupuk urea, sp-36, superphos, za, npk dan pupuk organik), pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden republik indonesia nomor 77 tahun 2005. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan monotoring pupuk bersubsidi di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Beruntung Baru, Pengaron, dan Mataraman dari tanggal 05 sampai 10 Juni 2014.Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah kios resmi yang ditunjuk untuk melayani penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Martapura Barat, Beruntung Baru, Pengaron, dan Mataraman. Diharapkan dengan pupuk bersubsidi membantu petani untuk mengelola lahan pertaniannya, bagi kios pupuk resmi yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan penyaluran dapat menyimpan pupuk setidaknya selama 1 minggu sehingga dapat membantu petani yang memerlukan pada saat musim tanam, dan kepada kios pupuk resmi diminta untuk menyediakan buku tamu dan melakukan tertib administrasi dengan melakukan pencatatan setiap pembelian pupuk oleh kelompok tani dan hanya melayani menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sesuai RDKK
Foto Kegiatan :Â Klik Disini
