Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan No. 31/PJPDN/Kep.XI/99 adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkus atau segelnya. Menjelang bulan ramadhan tahun ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan yaitu Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar menggelar sidak ke pasar-pasar dan minimarket yang ada di Kabupaten Banjar agar konsumen dapat terhindar dari kecurangan oknum penjual yang masih menjual barang kadaluarsa yang merugikan konsumen.

Kegiatan yang dilaksanakan di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Beruntung Baru, Pengaron, Karang Intan dan Astambul dari tanggal  26 sampai 30  Mei  2014 yang dilaksanakan di  sejumlah Pasar mingguan di Kecamatan Martapura Barat, Karang Intan, Astambul, Pengaron dan di toko/ kios yang tersebar di Kecamatan Beruntung Baru. Dari sidak tersebut masih ditemukannya beberapa pedagang yang menjual obat dalam kondisi kemasan yang rusak, makanan yang  tidak memiliki label kemasan, pedagang mainan yang tidak menjual mainan ber SNI, pedagang kosmetik juga ada yag menjual kosmetik yang dilarang beredar. dan beberapa pedagang  makanan yang menjual makanan yang tidak mencantumkan label masa kadaluarsa, P-irt (percantuman informasi dalam label). Dari kegiatan sidak yang dilakukan oleh Bidang Perdagangan  ini diharapkan diperlukan kerjasama yang baik  antara penjual dan aparat yaitu Seksi Perlindungan Konsumen  dan Pengawasan barang beredar serta kesadaran Masyarakat terutama pedagang yang sudah semakin meningkat. Hal ini di tandai dengan semakin menurunnya temuan barang yang tidak layak beredar di beberapa Kecamatan di Kab. Banjar.

Foto Kegiatan : Klik Disini