Bupati Banjar Buka Bazar UMKM Dan D’Laris MANIS

Bupati Banjar Buka Bazar UMKM Dan D’Laris MANIS
Martapura, InfoPublik – Ditandai dengan pemotongan untaian bunga oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Ketua Dekranasda Banjar Hj Nurgita Tiyas, kegiatan Bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Grand Opening D’Laris Manis resmi dibuka di halaman gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Banjar, Rabu (10/8/2022) sore.

Continue reading “Bupati Banjar Buka Bazar UMKM Dan D’Laris MANIS”

Pengumuman Fasilitasi P-IRT dan Halal

Berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. DPA Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Banjar Tahun 2022 No.2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2022 Pada Program Permberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro pada tahun 2022
  3. Pengumuman Fasilitasi P-IRT Nomor 05.04/450/DKUMPP/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal  Pengumuman Fasilitasi P-IRT dan Halal Gelombang I :

A. P-IRT sebanyak 55 orang Pelaku Usaha Mikro dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Produk telah Berkemasan;
  4. Produk telah memiliki label pada kemasan;
  5. Satu Pelaku Usaha hanya satu produk yang di fasilitasi;
  6. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  9. Produk yang memerlukan Sertifikasi P-IRT.

B. Fasilitasi Halal sebanyak 5 Pelaku Usaha dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Sudah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan Sertifikat P-IRT;
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  7. Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL;

C. Pendaftaran Fasilitasi P-IRT dan HALAL dapat disampaikan melalui :

  1. Untuk P-IRT Google Form : https://bit.ly/fasilitasiPIRTkabBanjar2022;
  2. Untuk HALAL Google Form : https://bit.ly/fasilitasihalalkabbanjar2022;
  3. Berkas tetap disampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar di Jalan Perwira Nomor 44 G Tanjung Rema, Berkas disampaikan dari tanggal, 8 Agustus s/d 22 Agustus 2022.

Terhadap Pendaftar yang mendaftar akan dilakukan Kurasi Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat ikut dalam Fasilitasi Kemudahan Perizinan P-IRT dan Fasilitasi

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

Tembusan :

  1. Dinas Pertanian Kab Banjar
  2. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab Banjar

 

 

Pelatihan Kewirausahaan Pemula, Nurgita Tiyas : UMKM Salah Satu Pilar Ekonomi Nasional

Pelatihan Kewirausahaan Pemula, Nurgita Tiyas : UMKM Salah Satu Pilar Ekonomi Nasional
Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar menggelar Peningkatan Kapasitas Bagi Usaha Mikro Pelatihan Kewirausahaan Pertama/Pemula tahun 2022, di  Aston Banua Hotel dan Convention Center Gambut, Selasa (12/7/2022) pagi.

Continue reading “Pelatihan Kewirausahaan Pemula, Nurgita Tiyas : UMKM Salah Satu Pilar Ekonomi Nasional”

PENGUMUMAN FASILITASI PIRT DAN HALAL

Berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah RI.
  2. DPA Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Banjar Tahun 2022 No.2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2022 Pada Program Permberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro pada tahun 2022 berupa :

 

A. P-IRT sebanyak 120 orang Pelaku Usaha Mikro dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Produk telah Berkemasan;
  4. Produk telah memiliki label pada kemasan;
  5. Satu Pelaku Usaha hanya satu produk yang di fasilitasi;
  6. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  9. Produk yang memerlukan Sertifikasi P-IRT.

 

B. Fasilitasi Halal sebanyak 19 Pelaku Usaha dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotokopi KTP;
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Sudah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan Sertifikat P-IRT;
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Melampirkan foto Produk Usaha/tempat usaha; dan
  7. Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL;

 

C. Pendaftaran Fasilitasi P-IRT dan HALAL dapat disampaikan melalui :

  1. Untuk P-IRT Google Form : https://bit.ly/fasilitasiPIRTkabBanjar2022;
  2. Untuk HALAL Google Form : https://bit.ly/fasilitasihalalkabbanjar2022;
  3. Berkas tetap disampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar di Jalan Perwira Nomor 44 G Tanjung Rema, Martapura. Berkas disampaikan dari tanggal, 11 Juli s/d 25 Juli 2022.

 

Terhadap Pendaftar yang mendaftar akan dilakukan Kurasi Oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat ikut dalam Fasilitasi Kemudahan Perizinan P-IRT dan Fasilitasi Halal.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.