Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk anorganik (Pupuk Urea, SP-36, superphos, za, NPK dan pupuk organik), pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2005. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan monotoring harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, Mataraman, dan Tatah Makmur dari tanggal 01 sampai 6 Oktober 2015 (Triwulan IV) Continue reading “Monitoring Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Banjar”
