DKUMPP (Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Metrologi melaksanakan kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) semester I tahun 2022.
Pengawasan BDKT dilaksanakan di 3 kecamatan; Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur, dan Kecamatan Astambul.
Petugas menyasar para pelaku usaha peragangan di pasar-pasar rakyat, agen, distributor, toko dan kios menjual produk BDKT, diantaraya; roti, keripik, produk minuman dan produk makanan kecil lainnya.
Pelaksanaan pengawasan sendiri mengacu pada UUNomor 2/1981 tentang Metrologi Legal, UUNomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal .
Tujuanannya, menurut Kepala Disperindag I Gusti Made Suryawati, memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar di pasar sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.



