Karang Intan_Bidang Perdagangan menggelar pemeriksaaan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang di gelar di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Karang intan dan Kecamatan Martapura barat yang bekerjasama dengan UPTD Pelayanan Kemetrologian Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan dari tanggal tanggal 9-10 september 2014.
 Dari pelaksanaan Kegiatan Tera Ulang di 2 (dua) Kecamatan ini diharapkan konsumen, perusahaan merasa aman dalam melayani konsumen, baik produsen, pedagang dan pengusaha pemilik timbangan takaran dan perlengkapannya agar lebih tertib untuk menerakan setiap tahun sesuai undang-undang no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, dan agar di tahun mendatang diusahakan tenaga tera yang memiliki sertifikat serta apabila belum memiliki agar dapat diikutkan pelatihan tenaga ahli tera.
Tujuan dari pemeriksaan tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli. Kegiatan ini diharapkan dapat sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur.
Foto kegiatan :Â Klik disini
