Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen. Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Kiat konsumen yang cerdas :

  1. Cari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi
  2. Jangan terburu-buru memberi produk
  3. Pikirkan dua kali sebelum membeli
  4. Bandingkan harga dan kualitas ditempat lain
  5. Baca tanda jaminan dan peringatan sebelum dikonsumsi jika produk yang anda konsumsi tidak sesuai dengan yang tidak dijanjikan dalam label, iklan, promosi atau hal lain yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kenyaman sebagaimana diatur dalam UUPT
  6. Belilah produk yang berkualitas sesuai dengan kemampuan
  7. Carilah pedoman/standard produk yang legal

Pengaduan adalah dimana ketika anda sebagai konsumen menggunakan, memanfaatkan barang dan jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan kenyaman dan keselamatan konsumen yang merasa dirugikan maka anda dapat menyampaikannya keluhan atau pengaduan pada pihak yang tepat. Tempat pengaduan konsumen adalah Pelaku Usaha apabila masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan jalan damai, BPSK (Badan Penyelidikan Sengketa Konsumen) apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara konsumen dan ingin menyelesaikan diluar pengadilan melalui: Konsoliasi, Mediasi dan Arbitrasi, Polisi apabila konsumen mengalami kerugian dalam lingkungan hukum negara, Pengadilan apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha untuk tidak dapat diselaikan diluar pengadilan, Pemerintah apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan.

BPSK bekedudukan disetiap pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah indonesia. Badan ini baru bisa terbentuk dan terlantik tanggal 12 januari 2012 oleh Bapak Walikota Banjarmasin dengan fungsi utama yakni menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.

Tugas dan wewenang BPSK :

  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsomen dengan cara   mediasi
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausuka baku
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran tertentu dalam undang-undang
  5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengeketa perlindungan konsumen
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada no 7 dan 8 yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  10. Mendapatkan, meneliti/menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan penyelesaian
  11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian pihak konsumen
  12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pelindungan konsumen
  13. Menjatuhkan sanksi administrtif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang

Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan BPSK dengan menyebut nama dan alamat pengaduan (konsumen) pelaku usaha dan melampirkan barang/jasa yang diadukan, bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi,dll) keterangan tempat dan waktu diperolehnya barang/jasa tersebut, dll.