Selasa, 9 Juli 2019 bertempat di aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Jl. Perwira Nomor 44 Kalimantan Selatan. Kantor Bea Cukai Banjarmasin mengadakan sosialisasi dan diskusiterkait fasilitas KITE IKM(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah), sesuai dengan program penyuluhan kepada para pemilik Usaha Kecil Menengah dan pejabat/pegawai Dinas terkait. Pada sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Disperindag Kab. Banjar dan Kepala Bidang Perdagangan yaitu I Gusti Made Suryawati, S.Sos, MM dan Jimmy, ST. Acara Sosialisasi tersebut juga dihadiri dinas terkait dan pelaku usaha di Kabupaten Banjar guna meningkatkan koordinasi tentang pembinaan dan fasilitasi untuk para pelaku usaha, diantaranya seperti Dinas perikanan dan Dinas Koperasi.

Acara Sosialiasi fasilitasi KITE IKM pada Pukul 09.00 WITA kegiatan dimulai, yaitu pembukaan acara dan sambutan serta pengenalan antara Bea Cukai Banjarmasin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penyampaian materi terkait fasilitasi KITE IKM disampaikan oleh Wibowo Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banjarmasin. isi materi diantaranya adalah pengenalan mengenai NIB (Nomor Izin Berusaha) dan OSS (Online Single Submission).

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Fungsi NIB yaitu sebagai identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal. Sedangkan OSS yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha  dan juga izin komersil. Melalui portal OSS, kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. OSS dapat diakses melalui portal: https://oss.go.id/oss/. Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti misalnya Kementerian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan. Misalnya jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang peraturan Menteri Keuangan terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE IKM, tidak hanya Dinas Terkait tetapi juga para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Banjar.