Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan mengadakan sosialisasi perlindungan Konsumen yaitu kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Amaris Kertak Hanyar pada 31 Oktober 2013. Sosialisasi ini dihadiri 50 orang peserta terdiri dari pelaku usaha, pedagang, dan konsumen di 4 Kecamatan di Kabupaten Banjar, diantaranya Kecamatan Martapura, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, dan Gambut.

Ada 3 (tiga) Nara Sumber pada sosialisasi ini yaitu:

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Kalimantan Selatan,
  2. Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin,
  3. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Banjarmasin.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Disperindag Kab. Banjar, Drs.H.M.Ramlan, M.Pd. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menambah pengetahuan masyarakat khususnya pelaku usaha, pedagang, dan konsumen dalam hal perlindungan konsumen (UU No.8 Tahun 1999).