MARTAPURA, MK- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BKPMP2T), menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan atau toko moderen di Martapura, Senin (7/9).
Sidak yang dilakukan, menurut H Gia, Kabid Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Banjar untuk memeriksa kelengkapan perizinan, utamanya Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) yang telah diatur dalam Perturan Bupati (Perbup) Nomor 16/2014.
Hasilnya, dari sejumlah toko modern yang disambangi, tak ada yang dapat menunjukkan IUTM atau foto kopianya. “Dari semua toko modern yang didatangi, baik toko retail seperti Alfamart dan Indomaret, dan beberapa mini market milik pengusaha lokal tak dapat menunjukkan IUTM atau foto kopinya,†kata H Gia.
Khusus Alfamart dan Indomaret, kata H Gia, beralasan administrasi perizinan ditangani kantor pusat. Sedangkan untuk toko moderen milik pengusaha lokal, ada yang mengaku telah mengurusnya ke BKPMP2T namun hingga kini belum jadi.
Karena tak dapat menunjukan IUTM atau kopiannya saat disidak, kata H Gia, akan diberikan waktu tiga hari bagi pihak pengelola untuk menyiapkannya. “Minimal foto kopinya, karena tiga hari kedepan, tim akan kembali mengeceknya,†katanya.
Bagi toko moderen memang sudah memegang IUTM, kata H Gia, diimbau agar kopiannya ditempelkan di depan atau di dalam toko. Sebagai tanda bahwa toko modern tersebut telah berijin.
Sedangkan bagi yang belum memiliki IUTM, lanjutnya, agar bersegara mengurusnya. Karena jika tidak, operasional toko akan dihentikan secara paksa. “Sesuai ketentuan, ijin dulu beres baru operasional. Tapi yang ada ini, operasional dulu baru mengurus ijin,†katanya.
Mengenai Perbup 16/2014, H Gia mengatakan telah mensosialisasikannya pada September tahun lalu yang dihadiri para pengusaha toko modern. Selain ketentuan IUTM, dalam Perbup juga mengatur kewajiban menjual atau memajang produk olahan lokal.
“Di Alfamart dan Indomaret tak terlihat memajang produk-produk lokal. Padahal dalam Perbub menyebutkan harus 30 persen memajang atau menjual produk lokal, sebagai bentuk pemberdayaan UMKM di Kabupaten Banjar,†katanya.
Adapun toko swalayan moderen yang disidak yaitu, Alfamart di Jalan Menteri Empat, Jalan Veteran, Jalan A Yani Km 39 dan KM 42, Indomaret di Jalan A Yani Km 37. Selain menyidak Alfamart dan Indomaret, tim juga mendatangi toko swalayan non retail, seperti Salam Mart di Jalan A Yani KM 40, Alkatri Minimarket di Jalan A Yani KM 39, dan Mart Plus di Jalan A Yani KM 37.
Sementara itu, Akhmad Yunani, Kabid Perijinan saat sidak mengatakan, hingga saat ini hanya ada 15 toko swalayan modern yang telah memegang IUTM.
“Lima baru mengajukan dan telah memiliki rekomendasi dari Disperindag. Kelimanya diajukan PT Sumber Alfaria Trijaya, atau Alfamart,†kata Akhmad Yunani.
Sumber: www.optimaintermedia.com
