TERAS7.COM – Sebelumnya salah satu mini market di Martapura membuat aturan sendiri terkait dengan penjualan minyak goreng sawit.
Dimana dari dari video yang diterima oleh Teras7.com pada Kamis (3/3/2022), seorang warga Martapura memperlihatkan aturan dari mini market tersebut, yakni “Setiap pembelian Rp 100 ribu, tebus minyak goreng refill 1/2 liter 14 ribu/liter.â€
Sehingga masyarakat baru bisa membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni 14 ribu rupiah per liter jika berbelanja dengan minimal 100 ribu rupiah,
Jika tidak berbelanja senilai minimal 100 ribu rupiah, maka harga minyak goreng per liter dijual di atas HET, yakni sekitar 22.500 rupiah untuk 4 merek minyak goreng yang dijual, yaitu Sovia, Sedap, Senia, dan Fortune.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang telah menetapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan se nasional.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (KUMPP) Kabupaten Banjar pun langsung merespon dengan melakukan sidak ke mini market tersebut pada Jumat pagi (4/3/2022).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati berserta jajaran dan Satgas Pangan Kabupaten Banjar.

Dalam sidak tersebut, Kadis KUMPP Kabupaten Banjar juga bertemu dengan manajemen Mini Market Alyasmin untuk melakukan klarifikasi.
Manajer Operasional Mini Market Alyasmin Norvianti usai pertemuan tersebut kepada awak media membenarkan pihaknya sebelumnya menerapkan hal tersebut selama beberapa pada 26-28 Februari 2022.

“Kami meminta maaf karena ketidaktahuan kami dan berjanji tak akan melakukan lagi. Kami juga tak ada niat untuk mengambil untung lebih dari situasi ini,†ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Via ini mengungkapkan aturan tersebut awalnya bertujuan untuk membatasi jumlah penjualan karena menurut Via saat ini stok minyak goreng memang terbatas.
Pihaknya juga mengaku kecolongan kebijakan tersebut dilakukan karena adanya mis-komunikasi antara manajemen dan staf mereka.
“Jadi kita agak kaget karena berjalan. Karena tak lama langsung kita tarik promosi tersebut karena info yang kita terima juga tak boleh. Jadi sekali lagi kita meminta maaf,†sambungnya.
Saat ini stok minyak goreng ditempat mereka lanjut Via sedang kosong, karena saat ini masih dibatasi distributor dan ada persyaratan tertentu, serta harga masih mahal karena distributor mengaku tak ada subsidi harga.
Sementara itu Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati memastikan pihak manajemen Mini Market Alyasmin berjanji tak akan mengulangi hal tersebut.
“Mereka membenarkan adanya persyaratan saat membeli tersebut. Setelah kita lakukan komunikasi, pihak manajemen berjanji tidak akan mengulangi dan sudah membuat surat pernyataan,†ungkapnya.
Jika Mini Market Alyasmin kata I Gusti Made Suryawati masih mengulangi hal tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan.
“Kita akan berikan surat teguran pertama sampai ketiga. Jika masih terjadi, kita akan serahkan ke dinas terkait untuk pemutusan izin yang bersangkutan,†jelasnya.
Penulis : Rizki Saputera
Sumber : teras7.com
