Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan No. 31/PJPDN/Kep.XI/99 adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkus atau segelnya. Menjelang bulan ramadhan tahun ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan yaitu Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar menggelar […]
Read More