Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk anorganik (pupuk urea, sp-36, superphos, za, npk dan pupuk organik), pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden republik indonesia nomor 77 tahun 2005. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan monotoring pupuk bersubsidi di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Beruntung Baru, Pengaron, dan Mataraman dari tanggal 05 sampai 10 Juni 2014. Continue reading “Monitoring Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Banjar”
